KEGIATAN DISTRIBUSI HASIL PERTANIAN DAN PERIKANAN DI TENGAH PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT

Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia menjadi alasan pemerintah untuk memberlakukan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penerapan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021 berlaku tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta luar Pulau Jawa dan Bali, dengan tingkat penanganan yang disesuaikan nilai asesmen berdasarkan pendekatan indikator tingkat penularan dan kapasitas respons serta tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit setiap daerah.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan meliputi :

  • Pemberlakuan 100% kerja dari rumah untuk sektor nonesensial (pendidikan), untuk sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor) diberlakukan 50% maksimum staf kerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari) diperbolehkan 100% maksimum WFO dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  • Restoran dan rumah makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Tempat ibadah tidak menyelenggarakan ibadah secara berjemaah/bersama-sama di tempat.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  • Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan sementara.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagaimana distribusi pangan hasil pertanian maupun perikanan ?

Seperti yang kita ketahui pemberlakuan pembatasan disesuaikan dengan tingkat kepentingan masing – masing sektor. Hasil pertanian dan perikanan merupakan sektor yang menyediakan bahan pangan guna memenuhi kebutuhan nutrisi serta vitamin bagi kesehatan masyarakat di masa pandemi ini, maka dari itu kelancaran distribusi hasil pertanian dan juga perikanan harus dijamin oleh pemerintah sebab distribusi pangan termasuk ke dalam sektor kritikal.

Merespon kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada, Kementerian Pertanian gencarkan distribusi atau penjualan hasil pertanian secara online untuk memudahkan akses masyarakat terhadap bahan pangan. Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menyatakan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses bahan pangan, dengan memberlakukan penjualan online pada Pasar Mitra Tani melalui jasa layanan online seperti Gojek dan Grab, sera dapat diakses melalui aplikasi marketplace sendiri yaitu PasTani. Selain itu, Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan Risfaheri menjelaskan bahwa Pasar Mitra Tani (PMT)/TTIC Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali akan memberikan fasilitas gratis ongkos kirim untuk belanja online selama periode PPKM Darurat sehingga lebih terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Dalam upaya mengingatkan pentingnya konsumsi ikan di tengah pandemi Covid-19 melalui surat bernomor 4510/DJPDSPKP/VII/2021, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) mengajak gubernur dan bupati/walikota di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat dapat memberikan akses di pintu keluar-masuk wilayah bagi kelancaran pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan ikan di pasar tradisional maupun modern. Terlebih pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat banyak memanfaatkan pasar online atau fitur e-commerce untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ikan. Hal tersebut tentunya menjadi keuntungan bagi para pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan yang telah memanfaatkan fitur e-commerce dalam mempertahankan penghasilannya di tengah pandemi.

Direktur Logistik Ditjen PDSPKP, Innes Rahmania menyatakan bahwa jajarannya telah mempersiapkan stiker untuk digunakan oleh moda angkutan sebagai tanda pengenal kendaraan yang mengangkut atau mendistribusikan hasil kelautan dan perikanan serta sebagai komitmen KKP untuk hadir dan turut memberikan kepastian usaha sektor strategis. Manfaat penggunaan stiker tersebut sudah dirasakan langsung oleh pelaku usaha perikanan, salah satunya Amrozi dari Kelompok Mina Jaya yang berlokasi di Gunung Kidul, DIY. Menurut Amrozi penggunaan stiker di bagian depan mobil logistiknya telah membantu kelancaran pengiriman ikan beku ke Jakarta.

Sumber :

  • http://bkp.pertanian.go.id/blog/post/ppkm-darurat-pmtttic-kementan-gencarkan-distribusi-pangan-online
  • https://kkp.go.id/artikel/32299-cara-kkp-agar-konsumsi-ikan-masyarakat-tak-terganggu-di-tengah-ppkm-darurat

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *